"Permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima, dengan kata lain dimenangi oleh Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat kepada detikcom, Selasa (14/3/2017).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel Cepi, SH, MHum, di PN Jakarta Selatan. Hakim memeriksa seluruh eksepsi termohon (Polda Metro Jaya).
Sidang perkara praperadilan dengan nomor 11/Pid/prap/2017/PN.Jaksel ini digelar di PN Jaksel pada Selasa, 14 Maret siang tadi. Pemohon, sebuah LSM dari Surakarta menggugat Polda Metro Jaya atas disetopnya (SP3) kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan oleh Zaskia Gotik.
"Penyidik menghentikan kasus tersebut karena menilai tidak cukup bukti, kemudian dipraperadilankan oleh LSM ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Penyanyi dangdut yang terkenal dengan Goyang Itik ini diperkarakan karena menyebut 'bebek nungging' ketika ditanya sila ke-3 Pancasila dalam sebuah game show di sebuah stasiun televisi swasta.
Kasus ini sempat heboh. Zaskia sempat diperiksa polisi bersama sejumlah saksi, termasuk produser yang menayangkan program tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menyetop penyidikan kasus tersebut.
Zaskia Gotik pun sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Hingga akhirnya dia dinobatkan sebagai Duta Pancasila.
(jor/jor)
http://ift.tt/2mJO4CJ
0 Response to "Polda Metro Menangi Praperadilan SP3 Kasus Zaskia Gotik - Detikcom"
Post a Comment